Tuesday 16 January 2018

Jusuf Kala, KPU Bekerja Efisien di Tahapan Pemilu



JK berbicara soal rencana KPU yang akan meminta Perppu terkait persiapan Pemilu 2019. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus soal verifikasi faktual terkait partai politik.

"Ya saya kira nggak semua Perppu, apa saja Perppu," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

"Tapi tentu KPU saya kira bisa bekerja efisien lah. Kalau Perppu lagi berarti merubah UU kan," imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia. Menurut majelis, isi pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan oleh MK pada UU Pemilu sebelumnya.

"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucap Ketua MK Arief Hidayat.

Komisi II DPR menganggap putusan MK terkait verifikasi faktual menghambat proses Pemilu. Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera menilai, KPU saat ini mengalami kekosongan hukum.

"Sebagian besar melihat keputusan MK ini mengganggu proses (Pemilu). Harusnya diputuskan harapan KPU di Desember sehingga proses verifikasi belum berjalan itu mudah tapi ketika verifikasi sudah berjalan, kita ikut UU nomor 7 pasal 173 bahwa 10 parpol tadi tidak perlu diverifikasi faktual. Ternyata ada putusan yang membatalkan sehingga KPU ada kekosongan hukum," kata Mardani.

Karena hal itu, ia menuturkan pihaknya sedang mengusahakan agar ada payung hukum bagi KPU. Ia menilai, KPU pun belum berani untuk mengambil keputusan karena akan menjadi pihak yang tergugat.

"Ini yang sedang diusahakan agar ada payung hukum bagi KPU. Ada dua yang terpecah payung hukumnya, tetap pakai yang lama jadi tidak perlu menyesuaikan dengan keputusan MK. Yang kedua perlu karena yang pertama ini berpendapat putusan MK ini berlakunya di 2024, tetapi KPU sendiri tidak berani untuk mengambil keputusan itu karena KPU nanti akan menjadi para pihak yang tergugat," ujarnya. 

No comments:

Post a Comment